JAKARTA. Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi penerimaan negara pada tahun ini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai pekan terakhir April 2016 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak dari kebijakan ini sudah mencapai Rp 104,91 miliar. Realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari revaluasi aset wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 17,63 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan swasta mencapai sebesar Rp 87,28 miliar. Sayangnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama belum bisa merinci perusahaan-perusahaan tersebut.
Diskon pajak revaluasi aset masih diminati
JAKARTA. Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi penerimaan negara pada tahun ini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai pekan terakhir April 2016 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak dari kebijakan ini sudah mencapai Rp 104,91 miliar. Realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari revaluasi aset wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 17,63 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan swasta mencapai sebesar Rp 87,28 miliar. Sayangnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama belum bisa merinci perusahaan-perusahaan tersebut.