KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026. Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP. "Kami masih memberikan insentif fiskal yaitu untuk rumah-rumah komersial yang sampai dengan Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini" ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 3,4 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026. Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP. "Kami masih memberikan insentif fiskal yaitu untuk rumah-rumah komersial yang sampai dengan Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini" ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
TAG: