KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026. Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP. Menurutnya, insentif ini merupakan keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah.
Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani:Keberpihakan untuk Kelas Menengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026. Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP. Menurutnya, insentif ini merupakan keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah.
TAG: