KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PP 36/2023 tersebut, terdapat fasilitas tambahan mulai dari insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan kementerian/lembaga lain.
Diskon PPh Bunga Deposito bagi Eksportir yang Menyimpan DHE di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PP 36/2023 tersebut, terdapat fasilitas tambahan mulai dari insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan kementerian/lembaga lain.