KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024. Insentif ini tetap diberikan paling banyak atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif ini memang sedang dibutuhkan kelas menengah, khususnya di sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif PPN DTP juga bagian dari upaya pemerintah menjaga perekonomian Indonesia.
Diskon PPN 100% untuk Pembelian Rumah Diperpanjang, Kemenkeu: Untuk Jaga Ekonomi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti mulai September 2024 hingga Desember 2024. Insentif ini tetap diberikan paling banyak atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif ini memang sedang dibutuhkan kelas menengah, khususnya di sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif PPN DTP juga bagian dari upaya pemerintah menjaga perekonomian Indonesia.