Diskon Sanksi Pajak Belum Tentu Menggugah Peserta Tax Amesty, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kesempatan memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100% terbuka bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang masih memiliki harta belum atau kurang diungkapkan. 

Namun, insentif tersebut tidak serta-merta menjadi alasan bagi seluruh peserta untuk segera menyelesaikan persoalan perpajakannya.

Di satu sisi, pemerintah memberikan keringanan sanksi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Di sisi lain, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang. 


Persyaratan yang menyertai fasilitas tersebut juga membuat keputusan untuk memanfaatkannya tidak selalu sederhana.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 ini secara khusus mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS.

Baca Juga: Impor BBM hingga LPG Diubah ke Lemigas, Bahlil Tegaskan Tak Pakai APBN

Artinya, fasilitas ini bukan kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela tanpa melalui proses pemeriksaan. 

Wajib pajak harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk ketentuan periode penerbitan SKP dan batas waktu pelunasan pokok pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai bahwa keterbatasan cakupan tersebut membuat daya dorong kebijakan ini tidak terlalu besar dalam mendorong pengungkapan sukarela.

Menurutnya, KEP-239/PJ/2026 lebih diarahkan untuk mendorong penyelesaian kewajiban wajib pajak yang sudah diperiksa dan menerima ketetapan pajak, bukan untuk menarik peserta PPS datang sendiri ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

"Jadi jangan berharap ada gelombang peserta PPS yang datang sendiri ke KPP," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10/2026).

Tantangan tersebut menjadi penting apabila melihat besarnya harta yang masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data yang disampaikan DJP kepada KONTAN pada Mei 2026, terdapat 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan harta, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.

Selain itu, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi belum merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta mencapai Rp 23 triliun.

Secara keseluruhan, nilai harta yang terindikasi belum diungkapkan maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun. 

Baca Juga: BGN Tegaskan Insentif Rp 1 Triliun untuk Pemda Bukan Khusus Program MBG

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut terhadap peserta PPS masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas pajak. 

Namun, menawarkan keringanan sanksi saja belum tentu cukup untuk mendorong seluruh wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Pokok Pajak Menjadi Pertimbangan

Salah satu pertimbangan utama wajib pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dibayarkan. Pengurangan sanksi memang dapat meringankan beban, tetapi tidak menghilangkan pokok pajak yang terutang.

Ariawan menilai, bagi peserta PPS Kebijakan II atau Tax Amnesty Jilid II, komponen pokok pajak yang dikenakan sebesar 30% atas harta bersih yang kurang diungkapkan dapat menjadi beban utama. 

Sementara itu, keringanan melalui KEP-239/PJ/2026 hanya menyasar sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, keputusan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut tidak hanya bergantung pada besaran diskon sanksi, tetapi juga pada kemampuan wajib pajak melunasi pokok pajaknya.

"Pokok pajaknya tetap berat. Diskon hanya menyentuh sanksi," kata Ariawan.

Pertimbangan lain berkaitan dengan hak hukum wajib pajak. Salah satu persyaratan fasilitas ini adalah pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, atau mencabut upaya hukum yang telah diajukan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang menilai dasar penetapan pajaknya masih dapat dipersoalkan, persyaratan tersebut dapat menjadi pertimbangan tersendiri. 

Misalnya, apabila terdapat harta atas nama anggota keluarga yang menurut wajib pajak sebenarnya telah dilaporkan dalam SPT.

Dalam situasi seperti itu, wajib pajak dapat mempertimbangkan jalur keberatan atau banding apabila tersedia berdasarkan ketentuan perpajakan, alih-alih mengambil fasilitas pengurangan sanksi yang mensyaratkan pelepasan atau pencabutan upaya hukum tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 5.000 hingga 10.000 SPPG Layani MBG Perasmanan hingga Akhir 2026

Ariawan juga menyoroti keterbatasan waktu pemeriksaan. SKP yang menjadi dasar fasilitas harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, sedangkan pokok pajak wajib dilunasi paling lambat 31 Desember 2027.

Dengan banyaknya wajib pajak yang masuk dalam pengawasan, DJP perlu menentukan prioritas pemeriksaan berdasarkan kualitas data dan besarnya potensi risiko.

"Memeriksa 35.644 wajib pajak dengan kualitas yang layak dalam waktu itu nyaris mustahil. Efektivitas kebijakan ini akhirnya bergantung pada seberapa tajam DJP memilih target," jelasnya.

Di tengah terbatasnya daya tarik insentif, Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat adanya faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan wajib pajak, yakni semakin kuatnya kemampuan otoritas pajak mendeteksi ketidakpatuhan.

Menurut Fajry, tingkat kepatuhan dipengaruhi oleh dua hal, yaitu keuntungan yang diperoleh dari ketidakpatuhan dan kemampuan otoritas pajak mendeteksi pelanggaran.

Ia menilai manfaat KEP-239/PJ/2026 memang tidak sebesar program PPS atau Tax Amnesty sebelumnya. Namun, perkembangan sistem administrasi dan pertukaran informasi keuangan membuat upaya menyembunyikan aset semakin berisiko.

Pemanfaatan Coretax dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information(AEoI) menjadi bagian dari penguatan pengawasan tersebut. 

Selain itu, penerapan Crypto-Asset Reporting Framework(CARF) yang direncanakan pada 2027 berpotensi memperluas informasi mengenai aset kripto yang dapat digunakan otoritas pajak.

"Dengan adanya Coretax, AEOI, dan CARF pada tahun depan, kini semakin sulit untuk mengelak dari otoritas pajak. Bukan zamannya lagi menyembunyikan aset. Ini yang menjadi poin menarik untuk ikut program pengurangan sanksi administrasi dalam KEP-239," ujar Fajry.

Ia juga menyebut bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, sejak akhir 2025 sejumlah peserta PPS telah dimintai konfirmasi mengenai kepemilikan aset yang belum dilaporkan maupun harta yang belum direpatriasi.

Meski demikian, Fajry menilai sosialisasi KEP-239/PJ/2026 masih perlu diperkuat. Menurutnya, sebagian wajib pajak mungkin belum mengetahui keberadaan fasilitas tersebut karena perhatian publik tersita oleh berbagai isu lain.

Bagi wajib pajak yang memang melakukan kekeliruan atau kelalaian, ia menilai kesempatan pengurangan sanksi seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Sebaliknya, apabila kesempatan tersebut dilewatkan, DJP perlu melanjutkan penegakan ketentuan perpajakan secara tegas.

"Bagi wajib pajak yang benar-benar alpa atau lalai, harusnya mengikuti kesempatan ini. Kalau melewatkan kesempatan ini, DJP harus bertindak tegas meski mereka telah ikut PPS," katanya.

Menentukan Arah Pengawasan

Ariawan menilai DJP perlu menyiapkan langkah antisipasi apabila program pengurangan sanksi administrasi tidak berjalan sesuai harapan. 

Salah satunya dengan membersihkan data dan melakukan segmentasi risiko terhadap 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya.

DJP perlu memisahkan indikasi yang didukung bukti kuat dari data yang masih memerlukan klarifikasi. Data dari instansi, pertukaran informasi keuangan otomatis melalui AEoI/CRS, serta kepemilikan harta melalui pihak lain atau nominee dapat menjadi dasar penilaian risiko. 

Sementara itu, indikasi yang berkaitan dengan harta keluarga yang sebenarnya telah dilaporkan dalam SPT perlu ditelaah lebih lanjut. 

Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya diprioritaskan terhadap wajib pajak dengan nilai harta terbesar dan dukungan data paling kuat.

Selain itu, DJP perlu mempercepat penerbitan SKP selama fasilitas pengurangan sanksi masih berlaku. Pemeriksaan terhadap kasus dengan data konkret dapat didahulukan agar SKP terbit paling lambat 31 Desember 2027. 

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan memanfaatkan fasilitas berdasarkan KEP-239/PJ/2026. 

Sebaliknya, keterlambatan penerbitan SKP hingga melewati batas waktu tersebut dapat membuat wajib pajak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.

Apabila periode program telah berakhir, Ariawan menilai DJP perlu menegakkan ketentuan perpajakan dan mengintensifkan penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan. 

Penagihan dapat dilakukan melalui surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun penyanderaan atau gijzeling sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila upaya penagihan lainnya tidak membuahkan hasil dan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Ariawan juga menekankan bahwa persoalan kegagalan repatriasi harta perlu ditangani secara terpisah dari evaluasi program PSA. Kegagalan memenuhi komitmen repatriasi memiliki konsekuensi perpajakan tersendiri, termasuk pengenaan PPh final tambahan berdasarkan PMK Nomor 196/2021. 

Oleh larena itu, DJP dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan tanpa harus menunggu evaluasi program pengurangan sanksi berakhir.

Sementara itu, penegakan hukum pidana, menurut Ariawan, sebaiknya difokuskan pada kasus dengan indikasi kesengajaan yang kuat. Jalur pidana berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, dengan tetap memperhatikan terpenuhinya unsur tindak pidana. 

Ia menambahkan, data yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) memperoleh perlindungan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi harta yang tidak diungkapkan dalam program PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News