Diskon tagihan listrik untuk rumah tangga dan UMKM diperpanjang hingga Desember 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperpanjang stimulus tagihan listrik hingga Desember 2020. Stimulus itu diberikan dalam bentuk diskon tagihan listrik untuk pelanggan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan, untuk pelanggan rumah tangga, diskon 100% tagihan diberikan kepada pelanggan 450 VA sedangkan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon 50%.

Awalnya, stimulus ini diberikan selama 3 bulan dari April-Juni, lalu diperpanjang sampai September. Pemerintah pun memutuskan untuk kembali memperpanjangnya hingga Desember 2020. Stimulus ini menjadi bagian dalam upaya penanganan dampak covid-19.


Baca Juga: PLN alirkan listrik ke enam desa di Manggarai Timur, NTT

"Kita tengarai pandemi (covid-19) akan terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya belum recover, negara hadir kembali. Pembahasan antar Kementerian dan Lembaga, akhirnya kita putuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2020," jelas Rida dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (11/8).

Dia memaparkan, ada sekitar 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA dan sekitar 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang mendapatkan stimulus ini. Dengan begitu, ada tambahan subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk periode 9 bulan stimulus ini dengan besaran Rp 12,18 triliun.

Selain untuk pelanggan rumah tangga, perpanjangan stimulus juga diberikan bagi UMKM atau pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA, dalam bentuk diskon 100% tarif listrik. 

Awalnya stimulus ini diberikan selama 6 bulan dari Mei-Oktober, yang kemudian diperpanjang hingga Desember 2020. Ada sekitar 501.000 pelanggan bisnis 450 VA dan sekitar 433 pelanggan industri kecil 450 VA yang menikmati stimulus ini. Besaran subsidi tambahan untuk stimulus ini diperkirakan mencapai Rp 151 miliar dalam periode 8 bulan.

Selain stimulus untuk pelanggan rumah tangga serta bisnis dan industri kecil bersubsidi itu, pemerintah juga telah mengumumkan untuk memberi stimulus tagihan listrik bagi sektor sosial, bisnis, industri dan layanan khusus.

Baca Juga: Peningkatan produktivitas, Bappenas: Revitalisasi tambak udang perlu segera dilakukan

Stimulus diberikan dalam bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan sosial (1.300 VA ke atas), golongan bisnis (1.300 VA ke atas), golongan industri (1.300 VA ke atas) serta bagi pelanggan layanan khusus.

Selain itu, ada juga stimulus berupa pembebasan biaya beban (abonemen) bagi golongan sosial (220 VA, 450 VA dan 900 VA), golongan bisnis (900 VA) dan golongan industri (900 VA). Stimulus ini berlaku dari Juli-Desember 2020 dengan total penerima sekitar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus. Dengan tambahan subsidi diperkirakan sebesar Rp 3,07 triliun.

Dengan adanya stimulus tagihan listrik ini, pemerintah berharap bisa mengurangi dampak covid-19 baik terhadap rumah tangga maupun sektor bisnis dan industri. Terlebih, bisa mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita berharap dengan bantuan ini, teman-teman dalam bisnis tidak serta merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka lagi usahanya. Kemudian lebih banyak ikut memutar roda perekonomian nasional," pungkas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .