KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.2200 VA bisa berlega. Pemerintah memastikan program diskon listrik tetap berlaku, meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang dan jasa mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja. Toh begitu, Prabowo mengatakan, stimulus yang diberikan sebesar Rp 38,6 triliun akan tetap dikucurkan kepada masyarakat.
Diskon Tarif Listrik Tetap Berlaku Meski PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.2200 VA bisa berlega. Pemerintah memastikan program diskon listrik tetap berlaku, meski pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang dan jasa mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja. Toh begitu, Prabowo mengatakan, stimulus yang diberikan sebesar Rp 38,6 triliun akan tetap dikucurkan kepada masyarakat.
TAG: