KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) mengalami kenaikan tiap tahun. Namun tahun ini, penerimaan pajak UKM berpotensi tertekan karena pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Penurunan tarif tersebut diyakini berefek positif, yakni pertambahan basis pajak. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar PPh Final pada tahun 2013 sebanyak 220.000 orang. Dari jumlah itu pembayarannya terkumpul Rp 428 miliar. Jumlah itu kemudian naik signifikan pada 2014 menjadi 532.000 WP UKM, dengan pembayaran pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 orang sengan setorannya Rp 3,5 triliun.
Diskon tarif mendorong peningkatan basis pajak UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) mengalami kenaikan tiap tahun. Namun tahun ini, penerimaan pajak UKM berpotensi tertekan karena pemerintah mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018. Penurunan tarif tersebut diyakini berefek positif, yakni pertambahan basis pajak. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar PPh Final pada tahun 2013 sebanyak 220.000 orang. Dari jumlah itu pembayarannya terkumpul Rp 428 miliar. Jumlah itu kemudian naik signifikan pada 2014 menjadi 532.000 WP UKM, dengan pembayaran pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%. Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780.000 orang sengan setorannya Rp 3,5 triliun.