Diskon Tarif Tol Nataru 2025/2026: Cek Daftar Ruas & Jadwal Libur Nasional Desember
Rabu, 10 Desember 2025 15:37 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Apakah Anda akan mudik untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026? Berikut daftar ruas tol yang memberikan diskon hingga 10% selama perjalanan mudik libur Nataru 2025/2026. Cek juga jadwal tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 sebelum mudik Nataru. Diberitakan Kompas.com, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif sebesar 10–20 persen pada 26 ruas jalan tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (08/12/2025). “Besaran diskon tarif tol berkisar 10 hingga 20 persen, sesuai dengan usulan masing-masing BUJT,” ujar Diana.
Diskon ini berlaku selama tiga hari, yaitu 22, 23, dan 31 Desember 2025. Baca Juga: Kemenhub: Tidak Ada Tiket Non-Reguler, Jangan Ada yang Ambil Untung dari Bencana Tol Manado–Bitung Dapat Diskon Lebih Panjang Selain 26 ruas yang mengikuti skema diskon tiga hari, Tol Manado–Bitung mendapatkan masa diskon lebih panjang, yaitu mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Dua ruas tol juga telah lebih dulu menerapkan potongan tarif melalui mekanisme khusus: - Tol Becakayu menerapkan *dynamic pricing* pada jam non-sibuk sejak 13 Oktober – 31 Desember 2025. - Tol Krian–Legundi–Bunder menerapkan diskon sejak 21 Oktober – 31 Desember 2025. Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Tol Diskon tarif tol hanya berlaku untuk: - Tarif terjauh - Pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money) Diskon tidak berlaku jika: - Saldo uang elektronik tidak mencukupi - Asal dan tujuan perjalanan tidak terdeteksi oleh sistem “Diskon tidak berlaku apabila saldo tidak cukup atau asal-tujuan kendaraan tidak terdeteksi,” tegas Diana. Tonton: SEA Games 2025 Thailand Resmi Dibuka, Atlet Megawati Pakai Baju Adat Lampung Daftar 26 Ruas Jalan Tol yang Mendapat Diskon 10–20 Persen Pulau Jawa - Tol Jakarta–Cikampek: 20% - Tol Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ): 20% - Tol Cikampek–Palimanan: 20% - Tol Palimanan–Kanci: 20% - Tol Kanci–Pejagan: 10% - Tol Pejagan–Pemalang: 10% - Tol Pemalang–Batang: 10% - Tol Batang–Semarang: 20% - Tol Semarang ABC: 20% - Tol Cisumdawu: 20% - Tol Krian–Legundi–Bunder: 11,11% - Tol Kelapa Gading–Pulogebang: 20% - Tol Becakayu: 20% (dynamic pricing, jam non-sibuk) Sumatera - Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 10% - Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung: 20% - Kayuagung–Palembang: 10% - Tol Indralaya–Prabumulih: 20% - Tol Pekanbaru–Dumai: 20% - Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar: 20% - Tol Indrapura–Kisaran: 20% - Tol Sigli–Banda Aceh: 20% Sumatera Utara - Tol Medan–Binjai: 10% - Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 20% - Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 20% - Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat: 20% Sulawesi - Tol Manado–Bitung: 20% (periode diskon lebih panjang) Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus lalu lintas sekaligus mendorong masyarakat merencanakan perjalanan lebih efisien selama libur Nataru. Baca Juga: Ingin Punya Mobil Listrik Harga Murah, Harga Mobil Listrik Seken Ini Turun Hingga 50% Libur Nasional Desember 2025 Ada tanggal merah dan cuti bersama untuk libur nasional pada Desember 2025. Ini sesuai keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Tonton: Desak Rusia Akhiri Perang, Zelenskyy Siap Berunding Dibeking Amerika Tanggal merah dan cuti bersama 2025 Dengan SKB terbaru, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025: Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025: Tanggal merah Januari 2025
1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah Februari 2025 - Tanggal merah Maret 2025
29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah
Tanggal merah April 2025
1 April Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah Mei 2025
1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
Tanggal merah Juni 2025
1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal merah Juli 2025 - Tanggal merah Agustus 2025
17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal merah September 2025
5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
Tanggal merah Oktober 2025 - Tanggal merah November 2025 - Tanggal merah Desember 2025