KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Diskon tersebut berupa diskon pajak, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) berupa 50%. Airlangga mengatakan bahwa diskon tersebut hanya berlaku untuk pembelian selama periode 22 Oktober hingga 10 Januari 2025, khusus untuk penerbangan selama 22 Desember sampai 10 Januari 2026.
Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025 Hanya Berlaku Untuk Penerbangan Ditanggal Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Diskon tersebut berupa diskon pajak, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) berupa 50%. Airlangga mengatakan bahwa diskon tersebut hanya berlaku untuk pembelian selama periode 22 Oktober hingga 10 Januari 2025, khusus untuk penerbangan selama 22 Desember sampai 10 Januari 2026.