KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mulai berlaku per 1 Januari 2019 sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut sejauh ini kenaikan tersebut tidak ada penolakan dari berbagai pihak. "Sampai dengan saat ini, baik dari asosiasi ataupun serikat pekerja tidak ada yang mengajukan penangguhan upah. Berati UMP yang kita tetapkan sudah bisa diterima kedua belah pihak," kata Andri kepada Kontan.co.id, Senin (7/1). Dengan tidak adanya pengajuan keberatan dari unsur-unsur asosiasi pekerja, Andri beranggapan bahwa sejauh ini aturan tersebut di terima.
Disnaker DKI Jakarta klaim kenaikan UMP tahun ini tanpa penolakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mulai berlaku per 1 Januari 2019 sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut sejauh ini kenaikan tersebut tidak ada penolakan dari berbagai pihak. "Sampai dengan saat ini, baik dari asosiasi ataupun serikat pekerja tidak ada yang mengajukan penangguhan upah. Berati UMP yang kita tetapkan sudah bisa diterima kedua belah pihak," kata Andri kepada Kontan.co.id, Senin (7/1). Dengan tidak adanya pengajuan keberatan dari unsur-unsur asosiasi pekerja, Andri beranggapan bahwa sejauh ini aturan tersebut di terima.