Disnaker DKI: Upah di Jakarta masih kompetitif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan masih memperhatikan kepentingan industri.

Kenaikan upah yang ditetapkan menjadi Rp 3,94 juta untuk tahun 2019 dipastikan masih kompetitif bagi industri. 

"UMP di DKI Jakarta insyaallah masih kompetitif," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/11).


Sebelumnya sejumlah daerah dinilai menetapkan UMP yang tinggi. Hal itu membuat industri terutama yang berbasis padat karya kabur. Salah satunya Karawang. Akibat Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tinggi, sebanyak 21 perusahaan hengkang dari Karawang.

Andri menegaskan saat ini tidak ada kejadian serupa di DKI. "Sampai saat ini belum ada perusahaan hengkang dan belum ada penangguhan upah," terang Andri.

Perusahaan padat karya memiliki banyak tenaga kerja sehingga UMP/UMK yang tinggi akan menjadi beban. Saat ini industri padat karya cenderung meninggalkan Jawa Barat yang dulunya lokasi sentra dan pindah ke Jawa Tengah dikarenakan upah yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi