KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebut sudah 80 pelaku usaha perhotelan yang mengajukan usulan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menuturkan usulan penyesuaian UMP Tahun 2021 dapat diajukan asosiasi dengan catatan tetap mengatasnamakan perusahaan tersebut. Sebab dalam satu asosiasi dimungkinkan ada pelaku usaha yang terdampak, ada pula yang tidak. "Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terdampak, ada yang tidak," ucap Andri kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Disnakertrans DKI Jakarta menerima 80 pengajuan penyesuaian upah minimum tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebut sudah 80 pelaku usaha perhotelan yang mengajukan usulan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menuturkan usulan penyesuaian UMP Tahun 2021 dapat diajukan asosiasi dengan catatan tetap mengatasnamakan perusahaan tersebut. Sebab dalam satu asosiasi dimungkinkan ada pelaku usaha yang terdampak, ada pula yang tidak. "Sekarang sudah masuk 80 hotel, yang mengajukan boleh asosiasi tapi atas nama perusahaan, bukan atas nama asosiasi. Karena ada perusahaan yang terdampak, ada yang tidak," ucap Andri kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).