KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disney telah menyetujui pembayaran sebesar US$10 juta untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak-anak di Amerika Serikat, menurut keterangan otoritas terkait. Keputusan ini telah disetujui oleh pengadilan federal AS untuk menutup tuduhan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission/FTC), demikian diumumkan oleh Departemen Kehakiman pada Selasa. Selain pembayaran denda, perintah pengadilan juga mewajibkan Disney untuk mengoperasikan saluran YouTube mereka sesuai dengan aturan perlindungan data dan membangun program yang memastikan kepatuhan di masa depan.
Disney Akan Bayar US$10 Juta atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Privasi Anak di AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disney telah menyetujui pembayaran sebesar US$10 juta untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak-anak di Amerika Serikat, menurut keterangan otoritas terkait. Keputusan ini telah disetujui oleh pengadilan federal AS untuk menutup tuduhan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (Federal Trade Commission/FTC), demikian diumumkan oleh Departemen Kehakiman pada Selasa. Selain pembayaran denda, perintah pengadilan juga mewajibkan Disney untuk mengoperasikan saluran YouTube mereka sesuai dengan aturan perlindungan data dan membangun program yang memastikan kepatuhan di masa depan.
TAG: