JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis asuransi salah satunya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Ini merupakan dokumen polis asuransi dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah berisi kontrak perjanjian. Namun, e-polis ini belum punya aturan hukum. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, ada kekhawatiran ketika terjadi sengketa kontrak hukum di polis asuransi dengan prosedur hukum. "Kami khawatir, secara hukum, e-polis itu tidak kuat. Masalahnya, e-polis sudah diakui secara hukum belum? Ini kan belum diatur," kata Hendrisman. Hal senada disampaikan Dadang Sukresna, salah satu Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut dia, yang terjadi saat ini perusahaan asuransi menerbitkan e-polis sekaligus mencetak dokumennya dan disimpan. Nasabah menerima e-polis dan bisa mencetaknya sewaktu-waktu dibutuhkan.
Disoal asosiasi, OJK izinkan e-polis beredar
JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bisnis asuransi salah satunya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Ini merupakan dokumen polis asuransi dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah berisi kontrak perjanjian. Namun, e-polis ini belum punya aturan hukum. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, ada kekhawatiran ketika terjadi sengketa kontrak hukum di polis asuransi dengan prosedur hukum. "Kami khawatir, secara hukum, e-polis itu tidak kuat. Masalahnya, e-polis sudah diakui secara hukum belum? Ini kan belum diatur," kata Hendrisman. Hal senada disampaikan Dadang Sukresna, salah satu Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut dia, yang terjadi saat ini perusahaan asuransi menerbitkan e-polis sekaligus mencetak dokumennya dan disimpan. Nasabah menerima e-polis dan bisa mencetaknya sewaktu-waktu dibutuhkan.