Disokong Konsumsi, Pajak Daerah Tembus Rp 45,4 Triliun hingga Maret 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perekonomian daerah yang terus membaik turut berdampak juga kepada pajak daerah sampai akhir Maret 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah  sampai akhir Maret 2023 yang tercatat Rp 45,4 triliun.

Angka ini meningkat 14% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang tercatat Rp 39,83 triliun.


"Ini artinya masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan dengan kondisi Covid-19," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (17/4).

Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah mengalami peningkatan  terutama pada jenis pajak konsumsif, seperti pajak hotel yang mencapai Rp 2,16 triliun, atau naik 95,9% YoY.

Baca Juga: Pengusaha Proyeksi Perputaran Uang di Daerah Selama Lebaran Capai Rp 92,3 Triliun

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 77,8%, atau tercatat Rp 489,44 miliar. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Kemudian, pajak restoran yang tercatat Rp 3,34 triliun, atau meningkat 41,2% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 316,50 miliar atau meningkat 38,2%.

"Ini berarti bagus untuk penciptaan kesempatan kerja juga dan juga untuk kesejahteraan masyarakat diseluruh daerah-daerah ," jelasnya.

Sementara apabila dilihat dari pajak daerah non konsumtif, Sri Mulyani melaporkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi yakni Rp 7,36 triliun atau naik 41%.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercatat Rp 2,57 triliun atau meningkat 23,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Selanjutnya, pajak reklame juga meningkat 21,2% atau tercatat Rp 596,44 miliar, serta pajak air permukaan sebesar Rp 171,77 miliar atau meningkat 44,4%.

"Ini menggambarkan ekonomi di daerah berarti mulai tumbuh, sehingga dengan aktivitas dan pertumbuhannya kemudian mereka membayar pajak bagi pemerintah daerah," terang Menkeu.

Baca Juga: Dirjen Pajak Teken MoU dengan Ganjar Pranowo, Soal Apa?

Selain pajak daerah, restribusi daerah juga berhasil tumbuh 21,6% atau tercatat Rp 1,57 triliun.  Pun, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan meningkat 1,1% atau tercatat Rp 2,41 triliun.

Hanya saja,  realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah terkontraksi 16,5% dari Rp 9,75 triliun di akhir Maret 2022 menjadi Rp 8,14 triliun pada Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto