JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab somasi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik MV. Silver Sea II. Pihak KKP menegaskan, proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV. Silver Sea II tidak berjalan lamban, sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril. "Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS KKP selaku penyidik perkara MV. Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2).
Disomasi Yusril, ini jawaban Susi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab somasi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik MV. Silver Sea II. Pihak KKP menegaskan, proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV. Silver Sea II tidak berjalan lamban, sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril. "Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS KKP selaku penyidik perkara MV. Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2).