KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah menyusun peraturan gubernur untuk mendukung industri Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) agar bisa bersaing secara internasional. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya, mengatakan, selama ini belum ada peraturan gubernur yang mendukung pelaku industri MICE di DKI Jakarta. Sementara itu, para pelaku usaha tersebut juga membutuhkan insentif dan kepastian dari Pemprov DKI dalam menjalankan usahanya.
Sehingga kita lagi menyusun peraturan gubernur untuk itu, lagi digodok apa yang bisa diberikan pemprov agar mereka bisa bersaing secara internasional," ungkapnya dalam webinar, Kamis (16/10).
Baca Juga: Indonesia International Mice Expo akan digelar pada 1-3 Desember Ia menambahkan, peluang peningkatan daya saing MICE Jakarta sangat besar. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melihat ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk mendorong meningkatkan daya saing tersebut.
Pertama, melakukan adaptasi pada tren global secara sistematis dan terstruktur,
kedua penguatan komitmen dalam penyusunan dan pengumpulan data industri MICE dengan lebih akurat dan terintegrasi.
Ketiga, melakukan promosi
below dan
above the line pada berbagai pihak untuk meriah pasar potensial dalam berbagai segmen.
Keempat, meningkatkan jumlah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengembangan industri MICE.
Kelima, meningkatkan infrastruktur untuk mendukung integrated MICE cluster.
Baca Juga: Menteng Heritage (HRME) jadikan Pomelotel sebagai lokasi isolasi berbayar Covid Di tengah pandemi Covid-19, lanjut Gumilar, pelaku MICE harus bisa melakukan adaptasi terhadap kebiasaan baru. Stratgei jualana paket dan promosi bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Gumilar bilang, saat ini pihaknya telah melakukan kajian agar bisa kembali membuka aktivitas MICE yang jumlahnya cukup besar di Jakarta. "Kondisi saat ini untuk event MICE di hotel silahkan saja mengajukan persetujuan teknis melalui Dinas Pariwisata, bagaimana protokolnya dan pergerakan tamunya, tim kami akan lakukan melakukan pengecekan protokol, kalau bagus kami izinkan beroperasi," tuturnya. Disparekraf DKI juga telah mengalokasi anggaran dana hibah Rp 511 miliar sampai akhir tahun kepada industri perhotelan dan restoran agar kembali pulih dari terdampak pandemi covid-19. Sebanyak 70% di antaranya akan dialokasikan untuk bantuan langsung pelaku usaha dan sisanya untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial sektor pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli