KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan. Dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Yakni, yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Setelah masa perpanjangan pembebasan sanksi itu berakhir, maka prosedur penerbitan SIM akan kembali seperti biasanya. Bila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.
Dispensasi berakhir, begini syarat dan biaya resmi penerbitan SIM C juga SIM A
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan. Dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Yakni, yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Setelah masa perpanjangan pembebasan sanksi itu berakhir, maka prosedur penerbitan SIM akan kembali seperti biasanya. Bila pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan, prosedurnya adalah dengan mengikuti proses pembuatan baru.