KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Wakil Presiden Pengadilan Internasional, Julia Sebutinde, menyampaikan dissenting opinion dan menolak putusan dari Perintah Mahkamah Internasional yang baru yang menghukum Israel dalam kasus genosida di Jalur Gaza. Pertimbangan hakim Sebutinde, karena dirinya yakin bahwa langkah-langkah sementara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah cukup untuk menangani situasi di Jalur Gaza, termasuk di Rafah. Menurutnya, kondisi di Rafah tidak merupakan "fakta baru" yang memerlukan modifikasi tindakan yang ada sesuai dengan Pasal 76, paragraf 1, Aturan Pengadilan.
Dissenting Opinion Hakim Julia Sebutinde: Putusan Mahkamah Internasional Tidak Perlu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Wakil Presiden Pengadilan Internasional, Julia Sebutinde, menyampaikan dissenting opinion dan menolak putusan dari Perintah Mahkamah Internasional yang baru yang menghukum Israel dalam kasus genosida di Jalur Gaza. Pertimbangan hakim Sebutinde, karena dirinya yakin bahwa langkah-langkah sementara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah cukup untuk menangani situasi di Jalur Gaza, termasuk di Rafah. Menurutnya, kondisi di Rafah tidak merupakan "fakta baru" yang memerlukan modifikasi tindakan yang ada sesuai dengan Pasal 76, paragraf 1, Aturan Pengadilan.