JAKARTA. Tender distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kawasan terpencil sudah dibuka. Badan Pelaksana Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sudah menerima proposal tender dari empat perusahaan distributor minyak seperti PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga (SPN). Para peserta tender itu tentu lagi harap-harap cemas untuk bisa memenangkan tender. Maklum, alokasi BBM bersubsidi untuk kawasan terpencil kali ini lumayan besar, yakni 2,4% dari total BBM subsidi 2013 yang sebesar 46,01 juta kiloliter (kl), atau sebesar 1,1 juta kl. Bandingkan dengan tender serupa di tahun ini yang cuma 0,4% dari total BBM bersubsidi sebesar 40 juta kl, atau hanya sebesar 160.000 kl saja. Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, mengaku saat ini sedang mengevaluasi empat perusahaan itu. Evaluasi meliputi pemeriksaan dokumen, sumber pasokan, hingga verifikasi kesiapan infrastruktur tangki dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Calon distributor juga diwajibkan memiliki minimal dua wilayah pendistribusian.
Distribusi 2,4% BBM subsidi diperebutkan
JAKARTA. Tender distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kawasan terpencil sudah dibuka. Badan Pelaksana Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sudah menerima proposal tender dari empat perusahaan distributor minyak seperti PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga (SPN). Para peserta tender itu tentu lagi harap-harap cemas untuk bisa memenangkan tender. Maklum, alokasi BBM bersubsidi untuk kawasan terpencil kali ini lumayan besar, yakni 2,4% dari total BBM subsidi 2013 yang sebesar 46,01 juta kiloliter (kl), atau sebesar 1,1 juta kl. Bandingkan dengan tender serupa di tahun ini yang cuma 0,4% dari total BBM bersubsidi sebesar 40 juta kl, atau hanya sebesar 160.000 kl saja. Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, mengaku saat ini sedang mengevaluasi empat perusahaan itu. Evaluasi meliputi pemeriksaan dokumen, sumber pasokan, hingga verifikasi kesiapan infrastruktur tangki dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Calon distributor juga diwajibkan memiliki minimal dua wilayah pendistribusian.