KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian berupaya menyelesaikan kendala terhambatnya distribusi biodiesel yang disampaikan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati. Salah satu solusinya adalah menetapkan jenjang waktu antara Purchase Order dan tengat pengiriman. Djoko Siswanto Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan sebelumnya memang tidak ada penetapan tengat waktu PO dalam kontrak. Kesepakatan antara BU BBN dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak bersifat business to business. "Sekarang kita putuskan 14 hari sebelum delivery, karena 14 hari itu butuh transportasi, penyediaan kapal dan pengiriman dari titik suplai BBN ke BBM," katanya, Kamis (20/9).
Distribusi biodisel oleh badan usaha BBN diberi waktu 14 hari sejak purchase order
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian berupaya menyelesaikan kendala terhambatnya distribusi biodiesel yang disampaikan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati. Salah satu solusinya adalah menetapkan jenjang waktu antara Purchase Order dan tengat pengiriman. Djoko Siswanto Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan sebelumnya memang tidak ada penetapan tengat waktu PO dalam kontrak. Kesepakatan antara BU BBN dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak bersifat business to business. "Sekarang kita putuskan 14 hari sebelum delivery, karena 14 hari itu butuh transportasi, penyediaan kapal dan pengiriman dari titik suplai BBN ke BBM," katanya, Kamis (20/9).