JAKARTA. Para produsen dan perokok harus bisa menyesuaikan diri. Sebab, peredaran rokok di masyarakat akan terus dibatasi. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR, peraturan yang sedang dibahas ini akan memperketat peredaran rokok di tengah masyarakat dengan alasan kesehatan. Dalam draft RUU Pertembakauan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pengetatan dan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau yang ingin dilakukan DPR. Pertama, pembatasan penjualan. DPR akan meminta pemerintah untuk melarang penjualan rokok dan produk sejenisnya kepada anak- anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, larangan penjualan rokok juga akan diberlakukan kepada para ibu hamil. Jika aturan ini dilanggar, penjual akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Distribusi dan peredaran rokok akan diperketat
JAKARTA. Para produsen dan perokok harus bisa menyesuaikan diri. Sebab, peredaran rokok di masyarakat akan terus dibatasi. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR, peraturan yang sedang dibahas ini akan memperketat peredaran rokok di tengah masyarakat dengan alasan kesehatan. Dalam draft RUU Pertembakauan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pengetatan dan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau yang ingin dilakukan DPR. Pertama, pembatasan penjualan. DPR akan meminta pemerintah untuk melarang penjualan rokok dan produk sejenisnya kepada anak- anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, larangan penjualan rokok juga akan diberlakukan kepada para ibu hamil. Jika aturan ini dilanggar, penjual akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.