Distribusi dan peredaran rokok akan diperketat



JAKARTA. Para produsen dan perokok harus bisa menyesuaikan diri. Sebab, peredaran rokok di masyarakat akan terus dibatasi. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR, peraturan yang sedang dibahas ini akan memperketat peredaran rokok di tengah masyarakat dengan alasan kesehatan.

Dalam draft RUU Pertembakauan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pengetatan dan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau yang ingin dilakukan DPR. Pertama, pembatasan penjualan. DPR akan meminta pemerintah untuk melarang penjualan rokok dan produk sejenisnya kepada anak- anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, larangan penjualan rokok juga akan diberlakukan kepada para ibu hamil. Jika aturan ini dilanggar, penjual akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. 


Kedua, soal perizinan periklanan. DPR berencana akan meminta pemerintah untuk membatasi jumlah dan waktu pengusaha rokok untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dan hasil tembakau mereka. Pembatasan iklan dan promosi diberlakukan di media cetak, elektronik, media luar ruangan dan media online.

Jika aturan iklan ini dilanggar, ketentuan sanksi pidana maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sudah menanti. 

Anggota Badan Legislasi DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, tujuan DPR melakukan pengetatan peredaran rokok ini adalah untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok. "Kami berharap, pengetatan dan pengendalian yang kami lakukan ini bisa menjadi road map yang membuat generasi setelah kita berhenti merokok lagi," katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Iklan Rokok

Divisi Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbianto bilang, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang masih memperbolehkan iklan rokok melalui berbagai media. Adanya iklan membuat usaha yang dilakukan pemerintah untuk menekan konsumsi rokok menjadi tak efektif. “Kalau mau upaya ini efektif, semua iklan rokok harus dilarang,” ujarnya.

Solusi yang paling mudah adalah dengan melakukan pelarangan secara komprehensif seluruh iklan rokok di media. Saat ini, iklan rokok diatur dengan Undang-Undang yang berbeda, sehingga harus dilakukan pendekatan yang berbeda untuk masing-masing media.

Iklan rokok di televisi menjadi media paling berpengaruh karena sampai saat ini iklan di televisi tidak memuat gambar menyeramkan. Larangan iklan rokok juga harus menyasar ke pada kegiatan program Corporate Social Responsibility (CSR). Alasannya, "Kegiatan ini jadi bagian iklan," kata Tubagus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa