JAKARTA. Tenggat waktu pendistribusian gula kristal putih (GKP) bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah selesai pada 31 Mei 2012. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Gunaryo, hingga batas terakhir, PPI hanya sanggup mendistribusikan 40% dari total impor. Gunaryo menambahkan, selain pelaksanaan distribusi GKP terhambat, proses pengolahan gula rafinasi impor menjadi GKP juga tersendat. Dari total 182.000 ton gula rafinasi impor, sekitar 90% yang sudah diproses menjadi gula kristas putih. Molornya distribusi GKP dan pemrosesan gula rafinasi tersebut karena adanya hambatan teknis. Hambatan tersebut antara lain masalah proses importasi yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena masuk ke kawasan berikat.
Distribusi gula PPI gagal memenuhi target
JAKARTA. Tenggat waktu pendistribusian gula kristal putih (GKP) bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah selesai pada 31 Mei 2012. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Gunaryo, hingga batas terakhir, PPI hanya sanggup mendistribusikan 40% dari total impor. Gunaryo menambahkan, selain pelaksanaan distribusi GKP terhambat, proses pengolahan gula rafinasi impor menjadi GKP juga tersendat. Dari total 182.000 ton gula rafinasi impor, sekitar 90% yang sudah diproses menjadi gula kristas putih. Molornya distribusi GKP dan pemrosesan gula rafinasi tersebut karena adanya hambatan teknis. Hambatan tersebut antara lain masalah proses importasi yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena masuk ke kawasan berikat.