Distribusi obligasi PP Properti (PPRO) ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan penerbitan obligasi PT PP Properti Tbk (PPRO) tertahan. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rabu (3/2), distribusi obligasi PPRO ini ditunda.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pendistribusian Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2021 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ungkap KSEI dalam pengumuman, Rabu (3/2).

Berdasarkan informasi tambahan ringkas penerbitan obligasi PPRO yang dirilis pada 25 Januari 2021, tanggal penawaran umum dan penjatahan obligasi ini pada 3 Februari 2021/ Distribusi obligasi secara elektronik dan pengembalian uang pesanan pada 4 Februari. Awalnya, obligasi ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 5 Februari 2021.


Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 memiliki nilai pokok Rp 300 miliar. Obligasi dengan tenor 370 hari ini menawarkan kupon 10,70% per tahun.

Baca Juga: Pasar membaik, PTPP berani menerbitkan obligasi

PP Propreti akan menggunakan seluruh dana hasil penerbitan obligasi setelah dikurangi biaya emisi untuk pelunasan dan/atau pembayaran sebagian pokok utang dari BTN cabang Bogor sebesar Rp 28,97 miliar, BTN cabang Surabaya Rp 146 miliar, BTN cabang Malang Rp 32,45 miliar, BTN cabang Surabaya Bukit Darmo Rp 65 miliar, dan BTN cabang Semarang Rp 25,18 miliar

Obligasi tahap kedua ini merupakan bagian dari  Obligasi Berkelanjutan II PP Properti dengan nilai total Rp 2,4 triliun. Pada tahap I, anak usaha PT PP Tbk (PTPP) ini telah menerbitkan obligasi Rp 416,46 miliar.

Obligasi PPRO ini memiliki peringkat idBBB- dari Pefindo. PT Maybank Kim Eng Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek PP Properti dengan wali amanat BPD Jawa Barat dan Banten (BJBR).

Sekadar informasi, PPRO mengantongi pinjaman sebesar Rp 1,6 triliun dengan bunga 9,5% dari induk usahanya, PTPP pada 22 Januari 2021. Nilai transaksi ini setara dengan 35,25% dari ekuitas PP Properti per 30 September 2020. Pinjaman bersifat nonrevolving ini memiliki jangka waktu 36 bulan.

Baca Juga: SMRA, PPRO dan DILD Optimistis Penjualan Properti Membaik Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati