BANTUL. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mewajibkan semua distributor bahan pangan pokok di Tanah Air melaporkan posisi stok sebagai antisipasi penimbunan komoditas pangan tersebut. "Sekarang ini kita ada peraturan kalau distributor wajib lapor kepada kita, kalau tidak, kita tindak," kata Mendag usai berkunjung ke Pabrik Gula Madukismo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (21/4). Menurut Mendag, wajib laporkan stok bagi distributor sembilan bahan pokok guna mengetahui posisi stok saat itu, dan tidak boleh ada penimbunan agar tidak terjadi kekurangan bahan pokok, mengingat stoknya mencukupi kebutuhan.
Distributor bahan pokok wajib lapor stok ke Kemdag
BANTUL. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita mewajibkan semua distributor bahan pangan pokok di Tanah Air melaporkan posisi stok sebagai antisipasi penimbunan komoditas pangan tersebut. "Sekarang ini kita ada peraturan kalau distributor wajib lapor kepada kita, kalau tidak, kita tindak," kata Mendag usai berkunjung ke Pabrik Gula Madukismo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (21/4). Menurut Mendag, wajib laporkan stok bagi distributor sembilan bahan pokok guna mengetahui posisi stok saat itu, dan tidak boleh ada penimbunan agar tidak terjadi kekurangan bahan pokok, mengingat stoknya mencukupi kebutuhan.