JAKARTA. Pemerintah terus bersiap untuk mengendalikan distribusi barang kebutuhan pokok demi menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok nasional. Salah satu caranya, pemerintah akan mewajibkan distributor kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftar ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kewajiban pendaftaran bagi distributor barang kebutuhan pokok ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 12 ayat 1 beleid itu menyebutkan, bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting hanya dapat didistribusikan pelaku usaha distribusi yang terdaftar. Ketentuan tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi ini akan diatur lewat peraturan menteri (lihat tabel). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dengan adanya ketentuan dalam Perpres itu, nantinya seluruh distributor kebutuhan pokok dan barang penting harus mendaftar ke Kemdag. Namun, kata Rachmat, agar pendaftaran distributor ini bisa berjalan dengan baik, perlu ada dukungan dari pemerintah daerah (Pemda).
Distributor bahan pokok wajib terdaftar di Kemdag
JAKARTA. Pemerintah terus bersiap untuk mengendalikan distribusi barang kebutuhan pokok demi menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok nasional. Salah satu caranya, pemerintah akan mewajibkan distributor kebutuhan pokok dan barang penting untuk mendaftar ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kewajiban pendaftaran bagi distributor barang kebutuhan pokok ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 12 ayat 1 beleid itu menyebutkan, bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting hanya dapat didistribusikan pelaku usaha distribusi yang terdaftar. Ketentuan tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi ini akan diatur lewat peraturan menteri (lihat tabel). Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, dengan adanya ketentuan dalam Perpres itu, nantinya seluruh distributor kebutuhan pokok dan barang penting harus mendaftar ke Kemdag. Namun, kata Rachmat, agar pendaftaran distributor ini bisa berjalan dengan baik, perlu ada dukungan dari pemerintah daerah (Pemda).