JAKARTA. PT Gagan Indonesia mengajukan permohonan restrukturisasi utang lewat penundaan kewajian pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gagan merupakan peritel dan distributor produk fesyen dan olah raga seperti Adidas, Bebe, Cache Cache, Evita Peroni, dll. Adapun hal tersebut merupakan jawaban Gagan dari permohonan pailit yang diajukan salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd di pengadilan yang sama. Dimana, permohonan pailit itu diajukan pada 27 Maret 2016. Sementara PKPU diajukan pada Senin (10/4) saat sidang pertama perkara pailit digelar. Kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya menolak pailit lantaran bisnis ritel fesyen perusahaan masih berjalan.
Distributor sepatu terkenal ini minta PKPU sendiri
JAKARTA. PT Gagan Indonesia mengajukan permohonan restrukturisasi utang lewat penundaan kewajian pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gagan merupakan peritel dan distributor produk fesyen dan olah raga seperti Adidas, Bebe, Cache Cache, Evita Peroni, dll. Adapun hal tersebut merupakan jawaban Gagan dari permohonan pailit yang diajukan salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd di pengadilan yang sama. Dimana, permohonan pailit itu diajukan pada 27 Maret 2016. Sementara PKPU diajukan pada Senin (10/4) saat sidang pertama perkara pailit digelar. Kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya menolak pailit lantaran bisnis ritel fesyen perusahaan masih berjalan.