KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif fiskal ini mulai berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret hingga 1 Desember 2021. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Disuntik insentif, ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif fiskal ini mulai berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret hingga 1 Desember 2021. Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.