KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah modal untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Penambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019. Sekretaris Perusahaan LPEI Emalia Tisnamisastra menjelaskan penambahan penyertaam modal negara (PMN) ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menjalankan tugas. “PMN yang diterima pada akhir bulan Juni 2019 ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis LPEI dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor,” ujar Emalia kepada Kontan.co.id, Senin (8/7).
Disuntik modal tambahan, LPEI gunakan untuk kejar target pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menambah modal untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,5 triliun. Penambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019. Sekretaris Perusahaan LPEI Emalia Tisnamisastra menjelaskan penambahan penyertaam modal negara (PMN) ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menjalankan tugas. “PMN yang diterima pada akhir bulan Juni 2019 ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis LPEI dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor,” ujar Emalia kepada Kontan.co.id, Senin (8/7).