JAKARTA. Maanjemen PT Kresna Graha SekurindoTbk (KREN) mengaku ada kesalahan terkait aksi penerbitan medium term note (MTN) dan promissory note (PN) oleh sejumlah perusahaan terafiliasi yang melibatkan perseroan. Transaksi ini dinilai serius dan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan saham dan waran KREN sejak 7 Juli 2014. Adapun, perusahaan terafiliasi yang dimaksud adalah adalah PT Kingsland International, PT Albani Multi Prima, PT Davis Agung Perkasa, dan PT Horison Graha Indonesia. Michael Steven, Direktur Utama KREN menjelaskan, pada aksi penerbitan surat utang jangka pendek itu KREN bertindak sebagai arranger. Dari aksi itu, perseroan mendapatkan komisi dan mengantongi pendapatan senilai Rp 1,83 miliar.
Disuspen, manajemen Kresna akui ada kesalahan
JAKARTA. Maanjemen PT Kresna Graha SekurindoTbk (KREN) mengaku ada kesalahan terkait aksi penerbitan medium term note (MTN) dan promissory note (PN) oleh sejumlah perusahaan terafiliasi yang melibatkan perseroan. Transaksi ini dinilai serius dan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan saham dan waran KREN sejak 7 Juli 2014. Adapun, perusahaan terafiliasi yang dimaksud adalah adalah PT Kingsland International, PT Albani Multi Prima, PT Davis Agung Perkasa, dan PT Horison Graha Indonesia. Michael Steven, Direktur Utama KREN menjelaskan, pada aksi penerbitan surat utang jangka pendek itu KREN bertindak sebagai arranger. Dari aksi itu, perseroan mendapatkan komisi dan mengantongi pendapatan senilai Rp 1,83 miliar.