JAKARTA. Maanjemen PT Kresna Graha SekurindoTbk (KREN) mengaku ada kesalahan terkait aksi penerbitan medium term note (MTN) dan promissory note (PN) oleh sejumlah perusahaan terafiliasi yang melibatkan perseroan. Transaksi ini dinilai serius dan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan saham dan waran KREN sejak 7 Juli 2014. Adapun, perusahaan terafiliasi yang dimaksud adalah adalah PT Kingsland International, PT Albani Multi Prima, PT Davis Agung Perkasa, dan PT Horison Graha Indonesia. Michael Steven, Direktur Utama KREN menjelaskan, pada aksi penerbitan surat utang jangka pendek itu KREN bertindak sebagai arranger. Dari aksi itu, perseroan mendapatkan komisi dan mengantongi pendapatan senilai Rp 1,83 miliar.
Nilai ini hanya 1,28% dari total pendapatan usaha KREN per akhir 2012 yang sebesar Rp 141,11 miliar. Penyajian pendapatan sebagai arranger ini diakui dan dicatatkan sebagai pendapatan pihak ketiga pada laporan keuangan 2012. "Seharusnya, pendapatan ini masuk ke dalam pendapatan pihak berelasi," ujarnya dalam public expose insidentil yang digelar Kamis (4/9). Adapun, perseroan menawarkan MTN/PN kepada nasabah-nasabahnya, termasuk investor kontrak pengelolaan dana (KPD). Sejak tahun 2009 hingga kuartal IV-2012 bisnis manajer investasi (MI) masih merupakan bagian dari KREN. Sehingga, memungkinkan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan MI yang dicatat secara terpisah (off balance sheet). Nah, pada kuartal IV-2009 hingga tahun 2013, perseroan resmi melakukan pemisahan (spin off) bisnis MI. Rekening bank off balance sheet itu seharusnya ditutup dan dicatatkan dalam laporan keuangan perseroan. Namun, perseroan masih memakainya sebagai rekening perantara pembelian MTN. Menurut Michael, saldo rekening off balance sheet ini per akhir 2012 sekitar Rp 900.000 hingga Rp 32 juta. Sedangkan, per akhir 2013 tersisa Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta. Rekening itu, kata Michael, kini sudah ditutup. Otoritas BEI pun meminta penjelasan dan pendapat kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiayaman, Tjahjo, & Rekan yang mengaudit laporan keuangan Kresna 2013 berpendapat, rekening bank yang tidak dibukukan dalam laporan keuangan perseroan tidak berdampak material.