Disuspensi 18 Bulan, Saham Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP) Terancam Delisting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) terancam didelisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melansir keterbukaan informasi, potensi delisting itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan poin tersebut, Bursa mengumumkan potensi delisting saham MAGP karena sudah disuspensi selama 18 bulan.

Baca Juga: BEI Suspensi 12 Saham Karena Menunggak Iuran Tahunan, Ini Kata Pengamat Pasar Modal

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Multi Agro Gemilang Plantation telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Juli 2024,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi.

Saat ini, saham MAGP sejumlah 9 miliar saham dengan PT Santika Griya Persada sebagai pemegang saham mayoritas. PT Santika Griya Persada memegang 4,5 miliar saham MAGP atau 50% saham Perseroan.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari