KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) terancam didelisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Melansir keterbukaan informasi, potensi delisting itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa. Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Disuspensi 18 Bulan, Saham Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP) Terancam Delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) terancam didelisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Melansir keterbukaan informasi, potensi delisting itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa. Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.