KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan alias delisting terhadap saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). “Masa suspensi saham KPAL telah mencapai 30 bulan pada tanggal 28 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/2). Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Disuspensi 30 Bulan, BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Steadfast Marine (KPAL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan alias delisting terhadap saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). “Masa suspensi saham KPAL telah mencapai 30 bulan pada tanggal 28 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/2). Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.