JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan para investor untuk memperkuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. "Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan. Ini urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi mengenai rancangan regulasi tersebut di Jakarta, Senin (20/6). Darmin menjelaskan RPP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan akan mengatur penyelesaian sengketa dalam investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri.
Disusun, regulasi penyelesaian sengketa investasi
JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan para investor untuk memperkuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. "Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan. Ini urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi mengenai rancangan regulasi tersebut di Jakarta, Senin (20/6). Darmin menjelaskan RPP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan akan mengatur penyelesaian sengketa dalam investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri.