KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak. Bahkan, modusnya pun beragam. Sejumlah masyarakat pernah mengeluhkan bahwa mereka pernah mendapatkan penagihan utang padahal tidak melakukan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan warga atas modus operasi pinjol tersebut. OJK menegaskan, pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal.
"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" pesan OJK lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (15/9/2021). OJK menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang beroperasi secara legal, terdaftar atau berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
Baca Juga: Marak pemain pinjol ilegal, DPR minta OJK setop izin baru bagi fintech Apabila Anda mengalami hal tersebut, OJK berpesan agar masyarakat untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. “Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK. Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. “Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Baca Juga: Hindari jebakan pinjol ilegal, pemerintah dorong masyarakat lebih mengenal fintech Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Untuk mengecek legalitas pinjol, bisa melalui Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie