Ditahan KPK, Paskah Suzetta mengajukan gugatan pra peradilan



JAKARTA. Tersangka dugaan suap Paskah Suzetta mengajukan gugatan pra pradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR periode 1999-2004 ini keberatan dijadikan tersangka dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengelar gugatan Paskah itu, Jumat (4/2). Dalam sidang perdana itu, pengacara Paskah, Singap Panjaitan membacakan surat permohonan pra peradilan.Singap menjelaskan, gugatan pra peradilan diajukan karena menilai KPK tak memiliki bukti awalan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan itu seharusnya dilakukan disertai alat bukti yang cukup. "Poin-poinnya adalah penahanan terhadap Paskah itu tidak memenuhi syarat hukum, jadi tidak sah," katanya.Dalam kasus itu, Singap menyatakan KPK belum melakukan penahanan terhadap sang pemberi suap, ataupun menjadikannya sebagai tersangka. "Hal itu termasuk menjadi salah satu alasan, karena menjadi sebuah unsur untuk dapat dikatakan seorang dinyatakan sebagai tersangka, bahwa tersangka diduga menerima suap dalam pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur BI," ujarnya.KPK menilai gugatan Paskah itu merupakan hak seorang warga negara. Namun, KPK membantah jika penahanan Paskah tanpa bukti yang cukup. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dia bilang KPK sedang menelusuri pemberi suap dalam kasus tersebut. "Jadi bukan berarti pemberi suapnya tak ada," ujarnya.

Sekedar menyegarkan ingatan, KPK telah menahan Paskah bersama 19 anggota DPR periode 1999-2004 pada akhir pekan lalu. KPK menuding para anggota DPR 1999-2004 telah menerima suap untuk memuluskan pemilihan Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can