Ditahan KPK, Sofyan Basir meriang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat hukum Direktur nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun. Hal itu diungkapkan Soesilo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

"Tadi hanya (ditanya) empat pertanyaan, kemudian Beliau (Sofyan) minta dihentikan karena meriang. Mungkin kurang tidur atau masih agak stres, masih perlu beradaptasi di Rutan ya. Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa, tetapi ketika ditanya, beliau meriang, kelihatan meriang, agak panas badannya," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5). 

Menurut Soesilo, dokter dari KPK telah memeriksa kondisi Sofyan dan memberikan obat kepada Sofyan. "Tadi diperiksa dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu aja," ujarnya. 


Di sisi lain, kata dia, pihaknya mengajukan izin berobat ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan Sofyan lebih lanjut. "Ada pengajuan berobat untuk rumah sakit untuk kontrol, ada. Dan Pak Sofyan kan kebetulan (tekanan) darahnya kemarin agak tinggi, ya. Ada sedikit meriang, mungkin kurang tidur atau apa, itu aja," papar dia. 

Terkait pemeriksaan tadi, Soesilo menjelaskan, pemeriksaan belum menyentuh pokok perkara yang menjerat kliennya. "Nanti mungkin ke depan. Enggak banyak tadi pertanyaannya, sebenarnya waktunya juga cukup singkat entah mungkin ada kesibukan dari penyidik" kata dia. 

Secara terpisah, Sofyan irit bicara seusai dipanggil KPK pada hari ini. "Melanjutkan aja, ya. Masih pendek (sedikit pertanyaannya), dua, tiga poin aja, ya," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan KPK. 

Pada Senin (27/5), KPK resmi menahan Sofyan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. 

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. 

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan KPK, Sofyan Basir Meriang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi