KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik pun keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye. “TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11). Ketika keluar gedung KPK, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berujar mengenai rekayasa manusia. “Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” kata Taufik saat ditanya oleh awak media yang sudah menunggu.
Namun ia tidak menjelaskan rekayasa seperti apa yang dia maksud. Ia menyuruh awak media menafsirkan sendiri. Tapi ia mengungkapkan akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. “Artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” tambah Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. “Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada konferensi pers Selasa (30/10). Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah. Usai dilantik Yahya diduga mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar. Untuk pengurusan DAK daerah Kebumen itulah ada permintaan
fee 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengurusan anggaran DAK ini. “Yahya menyanggupi
fee 5% tersebut dan kemudian meminta
fee 7% pada rekanan di Kebumen,” tambah Basaria.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA, perusahaan yang diduga milik Bupati Kebumen dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Perusahaan itu juga telah dijerat tindak pidana pencucian uang. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat