Ditanya soal Bansos, Gatot keluhkan sakit kepala



JAKARTA. Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (25/8/2015), ternyata belum selesai. Saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana bantuan sosial di Pemprov Sumut, Gatot mengeluh sakit kepala sehingga proses pemeriksaan dihentikan.

"Kemarin, dia (Gatot) minta 'break' dengan alasan sakit di kepala belakangnya. Karena itu, pemeriksaan dihentikan," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (26/8).

Alasan sakit kepala tersebut, lanjut Turin, disampaikan Gatot saat penyidik bertanya soal temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari program dana bansos itu. Pemeriksaan terhenti pada pertanyaan kesebelas.


Adapun, pertanyaan yang sudah diajukan, yakni seputar mekanisme kebijakan pengelontoran dana bantuan sosial sekaligus soal apa syarat sebuah lembaga mendapatkan dana bansos.

Turin tidak mempersoalkan alasan Gatot itu. Pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Gatot.

"Kita menunggu laporan dokter KPK yang ditugaskan memeriksa kesehatan Gatot untuk kita periksa lagi. Kita baru bisa menentukan jadwal pemeriksaannya setelah mendapatkan laporan dari dokter itu," lanjut Turin.

Turin hanya berharap dalam pemeriksaan selanjutnya, Gatot bersikap kooperatif demi kelancaran pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang ditetapkan tersangka, yakni Gatot Pujo, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia