JAKARTA. Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Aryanto Sutadi mengatakan kesulitan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itulah mengapa LHKPN-nya berbeda antara yang dia laporkan dengan hasil klarifikasi LHKPN sementara. "Ada kesulitan dalam mengisi LHKPN, sampai sekarang tidak konsisten. Kalau memang mau diluruskan perbedaan itu silakan," ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aryanto tampak berkelit dari pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra bertanya soal pengisian LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara. Aryanto, seperti disampaikan Indra, tidak patuh undang-undang dalam pelaksanaan pelaporan data kekayaan, yakni saat menjadi Direktur Pidana Khusus Markas Besar Kepolisian RI pada 2001 dan pada 2011 sebagai Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional RI. "Kenapa ada tidak patuh undang-undang. Di pansel LHKPN Anda sekitar RP 5 miliar, tapi hasil audit Rp 8 miliar. Ini yang benar berapa?" tanya Indra dan sempat dua kali mengulang pertanyaan ini. Namun Aryanto tidak terus menjawab tegas dan langsung soal berapa sesungguhnya harta kekayaan yang dimilikinya. Hingga akhirnya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menengahi dan meminta Indra tidak usah terlalu mengejar. "Tidak usah dikejar Pak Indra, kalau memang jawabannya tidak memuaskan, itu dianggap sebagai bagian dari penilaian saja," tandasnya. Aryanto memang bisa dibilang merupakan Capim KPK yang kontroversial, integritasnya selama aktif di kepolisian banyak dipertanyakanCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditanya soal harta, calon pimpinan KPK mengaku kesulitan mengisi laporan
JAKARTA. Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Aryanto Sutadi mengatakan kesulitan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itulah mengapa LHKPN-nya berbeda antara yang dia laporkan dengan hasil klarifikasi LHKPN sementara. "Ada kesulitan dalam mengisi LHKPN, sampai sekarang tidak konsisten. Kalau memang mau diluruskan perbedaan itu silakan," ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aryanto tampak berkelit dari pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra bertanya soal pengisian LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara. Aryanto, seperti disampaikan Indra, tidak patuh undang-undang dalam pelaksanaan pelaporan data kekayaan, yakni saat menjadi Direktur Pidana Khusus Markas Besar Kepolisian RI pada 2001 dan pada 2011 sebagai Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional RI. "Kenapa ada tidak patuh undang-undang. Di pansel LHKPN Anda sekitar RP 5 miliar, tapi hasil audit Rp 8 miliar. Ini yang benar berapa?" tanya Indra dan sempat dua kali mengulang pertanyaan ini. Namun Aryanto tidak terus menjawab tegas dan langsung soal berapa sesungguhnya harta kekayaan yang dimilikinya. Hingga akhirnya Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menengahi dan meminta Indra tidak usah terlalu mengejar. "Tidak usah dikejar Pak Indra, kalau memang jawabannya tidak memuaskan, itu dianggap sebagai bagian dari penilaian saja," tandasnya. Aryanto memang bisa dibilang merupakan Capim KPK yang kontroversial, integritasnya selama aktif di kepolisian banyak dipertanyakanCek Berita dan Artikel yang lain di Google News