KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk tahap finalisasi. Beleid yang mengatur tentang pegawai tidak tetap ini diharapkan dapat selesai pada awal tahun depan. Hal itu agar pelaksanaan seleksi PPPK dapat dilakukan setelah proses perekrutan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai. "PPPK sudah maju, selesai proses CPNS nanti akan dilanjutkan PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai membuka International Public Service Forum 2018, Rabu (7/11).
Ditarget terbit 2019, RPP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian difinalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk tahap finalisasi. Beleid yang mengatur tentang pegawai tidak tetap ini diharapkan dapat selesai pada awal tahun depan. Hal itu agar pelaksanaan seleksi PPPK dapat dilakukan setelah proses perekrutan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai. "PPPK sudah maju, selesai proses CPNS nanti akan dilanjutkan PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai membuka International Public Service Forum 2018, Rabu (7/11).