KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan diimplementasikan pada 2020. Namun, kebijakan ini masih menunggu pembahasan berbagai skema pendukung. “Skema-skema pendukung yang dibahas di antaranya meliputi skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan maupun skema teknik,” ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/11) malam. Pembahasan skema pendukung tersebut sudah dimulai beberapa bulan lalu di antaranya melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan semua stakeholder terkait termasuk dengan pemerintah daerah. Pembahasan kemudian berlanjut lebih spesifik baik dengan instansi lain maupun internal dengan tenaga ahli.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan pembahasan menyangkut skema hukum saat ini belum menemukan solusi payung hukum yang sesuai untuk penerapan ERP di jalan nasional. Baca Juga: Soal penerapan ERP di perbatasan Jakarta, BPTJ: Baru dikaji dan belum sosialisasi Apabila mengacu pada PP Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu-Lintas, implementasi ERP memang tidak dimungkinkan di jalan nasional.