Ditargetkan bisa disetujui minggu depan, begini rencana restrukturisasi utang KRAS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan restrukturisasi utang PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ke 17 bank sudah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan akan rampung minggu depan. Skema restrukturisasi tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap.

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, skema restrukturisasi itu sudah mengerucut hanya saja ada sekitar tiga bank asing yang belum sepakat karena masih dalam proses persetujuan dari pusatnya.

"Ini sudah mengerucut dan yang belum sepakat itu tidak lebih dari tiga bank, itu karena mereka bank asing sehingga butuh waktu untuk proses persetujuan ke negara asalnya. Mudah-mudahan minggu depan selesai. " kata Royke di Jakarta, Kamis (9/5).


Royke menjelaskan, struktur restrukturisasi utang KRAS itu akan dibagi dalam tiga tahap  yakni A, B, dan C. Nantinya keterlibatan 17 bank tersebut akan dibagi dalam tiga tahap tersebut. Sementara Bank Mandiri sendiri akan ikut dalam tiga tahap sekaligus.

Tahap A akan berfokus melakukan perbaikan operasional KRAS sehingga bisa berjalan dengan normal. Nantinya, perbaikan kinerja dari membaiknya operasional akan dilakukan untuk pembayaran kredit kepada bank yang ikut yang masuk pada tahap tersebut. 

Sementara tahap kedua akan melibatkan penjualan aset-aset KRAS yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan seperti penjualan saham anak usaha. "Kami akan memberikan waktu dalam tiga tahun untuk tahap B ini karena tentu untuk menjual aset itu pasti butuh waktu. " jelas Royke.

Adapun di tahap C akan dilakukan penerbitan convertible bond yang memiliki hak opsi konversi dengan saham KRAS melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Untuk sampai ke tahapan ketiga, Royke memperkirakan akan butuh waktu lima tahun. "Nanti kalau pabrik KRAS sudah selesai semua, sahamnya akan membaik. Dia akan rights issue dengan obligasi konversi, nanti akan dikonversi ke saham. Kalau sudah jadi saham bisa kami jual lagi," jelasnya.

Berdasarkan laporan keuangan 2018, KRAS tercatat memiliki total pinjaman jangka pendek sebesar US$ 1,13 miliar atau Rp 16,17 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.310 per dolar Amerika Serikat (AS) ke sejumlah perbankan.

Sementara pinjaman jangka panjang senilai US$ 811,70 juta atau Rp 11,61 triliun, ditambah US$ 123,36 juta atau Rp 1,76 triliun yang telah masuk ke dalam liabilitas jangka pendek karena akan jatuh tempo pada tahun 2019.

Merinci laporan keuangan, total saldo terutang jangka pendek yang jatuh tempo pada tahun 2019 nilainya mencapai sekitar US$ 788,14 juta atau setara Rp 11,27 triliun. Hutang tersebut meliputi pinjaman ke sejumlah bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk , PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sekaligus satu entitas milik pemerintah yakni Indonesia Eximbank.

Sementara itu, bank swasta juga ikut menjadi kredit ke perusahaan, diantaranya PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN, anggota indeks Kompas100) dan PT Bank DBS Indonesia. KRAS juga menjadi debitur di salah satu bank asing Tanah Air yakni Standard Chartered Bank.

Sebagai contoh, Bank Mandiri misalnya tercatat memiliki tagihan jangka pendek terhadap KRAS senilai US$ 359,58 juta atau sekitar Rp 5,14 triliun yang bersumber dari tiga jenis pinjaman yakni letter of credit (L/C), bank overdraft dan kredit modal kerja (KMK). Fasilitas pembiayaan oleh Bank Mandiri ini akan berakhir pada 27 September 2019.

Bank plat merah lain seperti BRI juga mempunyai tagihan sebanyak US$ 16,78 juta atau Rp 240,11 miliar yang merupakan L/C impor.

Sementara dari sisi bank swasta, sebagai contoh tercatat BCA memiliki tagihan senilai US$ 47,68 juta atau sekitar Rp 682,288 miliar yang berasal dari fasilitas L/C yang diberikan BCA. Pembiayaan ini akan jatuh tempo pada 29 Juli 2019 mendatang. Contoh lain, KRAS juga memiliki tagihan kepada OCBC NISP sebesar US$ 84,61 juta atau sekitar Rp 1,21 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi