KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR. Hal tersebut menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, status RUU adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Maka kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. "Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Ditargetkan Disahkan Akhir Tahun, Ini 7 Poin Penting dalam RUU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR. Hal tersebut menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, status RUU adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Maka kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. "Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).