KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan penggabungan dengan skema inbreng PT Waskita Karya Tbk (
WSKT) dengan PT Hutama Karya (HK) akan selesai di awal 2024. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan pemerintah berencana untuk menjadikan Waskita sebagai anak usaha Hutama Karya dengan skema inbreng, selesai WSKT menjalankan going
concern. Pria yang akrab dipanggil Tiko ini menjelaskan nantinya saham pemerintah di WSKT akan di inbreng ke Hutama Karya dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
"Saham pemerintah akan di-inbreng, tidak ada tambahan saham, tidak ada
private placement atau
rights issue. Tidak ada aksi korporasi di bawah Waskita," katanya, Senin (14/8). Wacana inbreng itu ditargetkan bisa dilakukan setelah WSKT menyelesaikan restrukturisasi. Seperti yang diketahui, WSKT tengah menyusun Master Restructuring Agreement (MRA) alias perjanjian restrukturisasi induk.
Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Alasan Membatalkan PMN Rp 3 Triliun ke Waskita Karya (WSKT) Rencananya pembahasan perjanjian restrukturisasi induk tersebut dapat selesai dibahas pada Agustus 2023. Tiko menjelaskan mayoritas perbankan telah sepakat untuk melakukan perpanjangan pembayaran untuk 10 tahun. "Inbreng kami usaha awal tahun depan, tapi kalau memungkinkan bisa lebih cepat," jelas dia. Menteri BUMN Erick Thohir menimpali restrukturisasi Waskita di perbankan sangat positif. Namun Kementerian BUMN masih terus melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang mendorong PKPU. "Proses PKPU menjadi alternatif yang lain, yang sesuatu yang pasti karena ada mendorong, bukan kami (Kementerian BUMN)," kata Erick. WSKT mendapatkan gugatan dari salah satu pemegang obligasi (obligor). Donny Hartanto melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono yang mengajukan permohonan PKPU pada 20 Juni 2023.
Persidangan atas permohonan PKPU masih terus bergulir. Teranyar, persidangan digelar pada 10 Agustus 2023 dengan agenda sidang kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sidang tersebut, hadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny Hartanto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Waskita Karya). Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 21 Agustus 2023 dengan agenda putusan majelis hakim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari