JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sedang mengatur dana nganggur milik pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tujuannya bagus, yakni memantau dan mengawasi likuiditas. Namun rencana ini bisa mengganggu keuangan BPD. Maklum, sekitar 60% dana pihak ketiga di BPD adalah milik pemda. Pengawasan terhadap likuiditas tersebut akan dilakukan dengan menarik dana kas pemerintah darah (pemda) di BPD dan ditempatkan di BI. Dana yang ditarik ke pusat itu akan dikumpulkan dalam sebuah rekening khusus yang bernama Treasury Single Account (TSA). Sistem ini secara otomatis akan menarik saldo kas pemda di BPD yang tak dipakai ke dalam akun di BI. "Kemudian pagi akan dikirimkan lagi. Jadi ini sebuah pengelolaan kas yang efisien," ujar Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemkeu, Kamis (16/10). Selama ini pengelolaan kas pemda berlangsung terpisah di setiap BPD. Dengan sistem Treasury Single Account, pemerintah dan BI menyatukannya dalam satu akun di BI.
Ditarik, likuiditas BPD kering
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) sedang mengatur dana nganggur milik pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tujuannya bagus, yakni memantau dan mengawasi likuiditas. Namun rencana ini bisa mengganggu keuangan BPD. Maklum, sekitar 60% dana pihak ketiga di BPD adalah milik pemda. Pengawasan terhadap likuiditas tersebut akan dilakukan dengan menarik dana kas pemerintah darah (pemda) di BPD dan ditempatkan di BI. Dana yang ditarik ke pusat itu akan dikumpulkan dalam sebuah rekening khusus yang bernama Treasury Single Account (TSA). Sistem ini secara otomatis akan menarik saldo kas pemda di BPD yang tak dipakai ke dalam akun di BI. "Kemudian pagi akan dikirimkan lagi. Jadi ini sebuah pengelolaan kas yang efisien," ujar Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemkeu, Kamis (16/10). Selama ini pengelolaan kas pemda berlangsung terpisah di setiap BPD. Dengan sistem Treasury Single Account, pemerintah dan BI menyatukannya dalam satu akun di BI.