KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto diketahui baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam aturan baru itu ditetapkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pilkada 2024 bakal jatuh pada 20 Februari 2025. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 22A Ayat 1. “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” tulis Prabowo dalam Perpres 13/2025, dikutip Jumat (14/2).
Diteken Prabowo, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto diketahui baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam aturan baru itu ditetapkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pilkada 2024 bakal jatuh pada 20 Februari 2025. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 22A Ayat 1. “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” tulis Prabowo dalam Perpres 13/2025, dikutip Jumat (14/2).