KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan, sehingga ketentuan tarif baru tersebut efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Regulasi Tarif Baru Tiket Pesawat Segera Terbit "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026). Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Untuk perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp 100 juta per orang. Namun, apabila perpindahan dilakukan ke wilayah Jakarta, tarif yang dikenakan melonjak menjadi Rp 500 juta per orang. Tarif sebesar Rp 500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta. Sementara itu, jika tujuan perpindahan selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp 150 juta per orang.
Baca Juga: Ekonomi Asia Mempertimbangkan Dampak Langkah Tarif Baru Trump Adapun perpindahan wilayah jabatan ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp 50 juta per orang, sedangkan ke Kategori Daerah C sebesar Rp 25 juta per orang. Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notarismenjadi Rp 5 juta per orang. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pengangkatan notaris dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.
Baca Juga: AS Hormati Batas Tarif UE-Jepang, Tapi Siapkan Tarif Baru Soal Kerja Paksa Adapun penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp 1 juta per orang. Kemudian, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67-70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang per tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News