KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan terdapat tindakan ilegal di Jawa Tengah bahwa produk MinyaKita dikemas ulang menjadi Minyak Kita. "Hasil temuan pengawasan di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek MinyaKita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2). Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
Ditemukan MinyaKita Dikemas Ulang, Masyarakat Diminta Waspada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan terdapat tindakan ilegal di Jawa Tengah bahwa produk MinyaKita dikemas ulang menjadi Minyak Kita. "Hasil temuan pengawasan di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek MinyaKita menjadi Minyak Kita. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2). Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.